Ketua RW 04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Ismadianti mengatakan jalan di wilayahnya sudah bertahun-tahun kondisinya rusak parah padahal ada di tengah-tengah kota. “Sebenarnya jujur kami, apa yah merasa malu ditengah kota kondisinya seperti itu, sedangkan ujung Cilegon aja sudah mulus semua. Kadang- kadang hal itu jadi bisa bahan pembicaraan di internal kita. Kita mau minta pertanggungjawaban terutama Kadi PU,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Barjas Setda Cilegon Tuah Sitepu mengatakan, pihaknya akan memastikan hari ini akan tayangkan. “Kami menggali informasi dari bawah, maka kami pastikan hari ini untuk paket-paket khususnya Jalan Ahmad Dahlan hari ini tayang,” katanya.
“Jadi gini, untuk lelang fisik biasanya sekitar 21 sampai 25 hari hingga 40 hari. Tapi biasanya kita memakai yang 21 hari, artinya kalau memang sekarang paket-paket besar itu masuk dan tayang otomatis di Minggu pertama September sekitar tanggal 9 atau 10 itu kita mulai SPK. Dengan catatan pak kalau kita tidak mengalami gagal lelang,” sambungnya.
Ia menilai, jika terjadi kegagalan dalam lelang, itu bukan kesalahan dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD (DPUPR Kota Cilegon) dan ULP. Melainkan, menurutnya itu kesalahan dari penyedia yang tidak melengkapi dokumen.
“Karena gini, gagal lelang itu ranahnya bukan diranah OPD maupun di ULP. Tapi ranahnya di penyedia, pada saat penyedia ini memasukan dokumen dan ternyata semua dokumen tidak memenuhi kriteria otomatis lelang itu dianggap gagal,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan ada beberapa titik yang menjadi perhatian penuh Pemkot Cilegon. Ia mengklaim, berkas untuk perbaikan jalan yang menjadi perhatian penuh Pemkot, itu sudah disetorkan ke Barjas Kota Cilegon.
“Yang tadi saya sampaikan ada lima, diantaranya Jalan Ahmad Dahlan, Jembatan Ciberko, Jalan Imam Bonjol, Jalan Asnawi dan Jalan Panggung Rawi. 26 Juli sudah saya sampaikan ke Berjas, cuman ada kaji ulang, revisi ditambah ada rotasi mutasi,” ujarnya.
Discussion about this post