Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 121 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut ketiganya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Titi menuturkan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut. termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiga WNA di atas.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan,” pungkasnya. (IRFAN/BNN)
Discussion about this post