Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Agustus 16, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0

SERANG, BANPOS – Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) sebagai tersangka pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Meski demikian, pasal yang menjerat MS hanya mengancam 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

“Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

Kapolres mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

“Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” ungkap Kapolres.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

“Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

“Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kereta ApiKereta KelinciOdong odong mautpolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
HUKRIM

Nekat Gelapkan Truk, Sopir Asal Pontang Ditangkap Saat Lebaran

April 1, 2025
HEADLINE

Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

September 18, 2024
Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar
HUKRIM

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

April 22, 2024
Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok
HUKRIM

Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

Maret 24, 2024
Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob
HUKRIM

Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

Maret 22, 2024
Next Post

17 Agustus 2022, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Kemerdekaan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×