SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan bantuan dan pendampingan hukum terkait penyelesaian masalahan kredit macet PT Pembangunan Daerah banten (Bank Banten). Hal tersebut terungkap dalam acara “Sinergi Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Bank Banten”.
“Dari semua agenda itu ada 3 hal yang penting yaitu agenda terkait restrukturisasi dan penyelesaian kredit Bank Banten,”ujar Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8/2022).
“Dan intinya bahwa bagaimana kita ingin menarik atau mengembalikan seluruh keuangan-keuangan yang sudah beredar tadi, dan yang mengenai tindak pidana korupsi,l. Upaya-upaya akan terus kita lakukan baik itu penyitaan, penggeledahan, dan khusus Bank Banten yang telah kami lakukan terhadap dua tersangka itu saat ini sedang didalami ke arah TPPU, karena itu cukup besar,” tambah Leo.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Syabarrudin, Direktur PT. Bank Banten. Ia menuturkan bahwa bantuan hukum dan pendampingan hukum dilakukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.
“Komitment Bank Banten dalam meningkatkan tata kelola perusahaan ini kami wujudkan diantaranya upaya kami meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ucap Agus.
“Disamping itu juga perlu kita sampaikan, komitment kami ini bukan sekedar lip service. Kami buktikan bahwa kami sudah mendapatkan sistem manajemen anti penyuapan yang mana sudah international standar, dan ini boleh kami bilang dari 27 BPD yang ada, kami yang ke-7. Sudah mendapatkan sertifikasi ini. Ini adalah wujud keseriusan manajemen baru kami untuk menegakkan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi Kredit Modal Usaha dan Kredit Investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada tahun 2017. (BUM)
Discussion about this post