SERANG, BANPOS – Dana cadangan untuk kebutuhan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun anggaran 2024, saat ini sudah mulai dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten. Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengajukan anggaran tersebut yakni sebesar Rp97 miliar.
Diberitakan sebelumnya, pemprov telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 ke DPRD sebesar Rp596 miliar lebih. Dari dana tersebut untuk KPU sebesar Rp499 miliar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutanya pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Persidangan ke-3 (Tiga) tahun Sidang 2021 – 2022, Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahub 2024, serta Rapat Paripurna tentang Penetapan Pansus Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (11/8) mengungkapan, untuk aggaran untuk KPU Banten sebesar Rp499 miliar lebih, dan Bawaslu Rp97 miliar lebih.
“Dari Rp596 miliar lebih, untuk KPU Banten Rp499 miliar, dan sisanya untuk Pengawas Pemilu (Bawaslu, red),” kata Al.
Adapun rincian dana cadangan yang diajukan oleh PU dan Bawaslu kepada pemprov, terdiri dari beberapa kegiatan, salah satunya adalah honor-honor badan ad hoc maupun biaya operasional kesetaritan kedua lembaga tersebut
“Pada KPU anggaran sebesar Rp499 miliar lebih, dengan rincian honorarium kelompok kerja pemilihan dan penyelenggara pemilihan badan ad hoc Rp320 miliar lebih, kemudian tahapan persiapan dan pelaksanaan Rp164 miliar lebih,” katanya.
Berikutnya, KPU juga menyampaikan untuk biaya operasional dan administrasi perkantoran Rp14 miliar lebih,” katanya
Sedangkan untuk anggaran Bawaslu Banten lanjut Al, dari total pengajuan hibah ke pemprov Rp97 miliar lebih, diperuntukan bagi honorarium tenaga pengawas sebesar Rp41 miliar lebih, honorariun kesetariatan dan honorarium karyawan Rp30 miliar lebih.
“Kemudian operasional dan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp20 miliar lebih,” imbuhnya.
Besarnya dana cadangan yang telah diajukan tersebut lanjut Al nantinya akan dibahas bersama dengan pemerintah kabupatan/kota (Pemkab/Pemkot) menginggat anggaran tersebut juga nantinya akan digunakan oleh badan ad hoc seperti petugas TPS, KPPS pada kegiatan pemilihan bupati dan walikota secara secara serentak ditahun 2024
“Bupati dan walikota maupun yang menjadi kewajiban provinsi akan diatur dalam keputusan gubernur tentang komponen pendanaan bersama antara pemprov dengan pemkab dan pemkot. Terkait dengan koordinasi pemkab dan pemkot, bahwa komunikasi dan koordinasi teris dilakukan, diantaranya terkait pendanaan dan pembagian beban kerja masing-masing daerah,” ujarnya.
Al juga menyampaikan bahwa dana cadangan tersebut dianggarkan sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku, termasuk sumber dana tersebut.
“Menangapi pertanyaaan dari Fraksi PPP, dapat saya sampaikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Keuangan Daerah yang berbunyi sumber dana dalam pembentukan dana cadangan pemprov adalah penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang menggunakan untuk dibatasi pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu acuan dari dana cadangan tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, serta telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Pandangan dari Fraksi Gerindra terkait draft Raperda terdiri dari 3 bab dan 8 pasal perlu kami sampaikan bahwa penysunan Raperda tentang Dana Cadangan mengacu pada PP nomor 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian materi muatan yang diatur dalam rancangan perda tentang Pembentukan Dana Cadangan telah dimuat paling sedikit tentang penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Sumber dana cadangan tahun anggaran dana cadangan drfat Reperda tersebut telah melalui komunikasi dan koordinasi dan proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM,” ungkapnya.
Sementara itu, usai rapat paripurna Al menyampaikan, usulan dana hibah dari KPU dan Bawaslu sebesar Rp596 miliar lebih tersebut, bisa berubah.
“Masih dalam proses komposisi-komposisi itu, semua masih dikalkulasi bisa dibicarakan bersama, lebih komperensif lagi dengan DPRD karena tadi sudah dibentuk Pansus oleh DPRD. Posisi anggarannya, Rp596 miliar, untuk Rp499 miliar kepada KPU sisanya Bawaslu,” katanya.
Nantinya lanjut Al dalam pelaksanaan anggaran dana cadangan akan diawasi secara ketat oleh Inspektorat, sehingga dana cadangan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
“Terkait dengan pengawasan, dilakukan oleh pengawaan internal secara aktif. Ekaternal ada BPK yang juga punya otorritas. Dan saya juga berharap pengawasan publik berjalan” ujarnya.
Selain itu kata Al pengawasan juga akan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). “Dan pantauan APH,” ujarnya.
Disinggung mengenai biaya pengamana yang akan dilakukan oleh TNI/Polri diakui Al, saat ini pihaknya telah menerima usulan hibahnya tersebut.
“Untuk pengamanan masuk dikegiatan OPD (organisasi perangkat daerah), misalnya Kesbang Pol, melalui hibah. Ada juga yang sudah mengajukan hibahTNI/Polri. Nanti kita bahas kembali bersama. Itu anggaranya disaat hari pelaksanaan (2024),” pungkasnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post