SERANG, BANPOS – Usulan pemprov yang akan memangkas atau merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 38 dinas, badan dan biro menjadi 29, atau hilang 9 ditolak mentah-mentah oleh DPRD Banten.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengembalikan usulan draft Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Sabtu (30/7) membenarkan adanya, pengembalian draft Raperda SOTK dari pemprov, yang sebelumnya telah dibahas oleh Bapemperda dengan Biro Organisasi. “Meminta untuk menunda itu (perampingan SOTK),” katanya.
Dijelaskan Barhum yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, alasan pihaknya menolak usulan perampingan SOTK, agar Rencana Pembangunan Daerah (RDP) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Banten dapat dilakukan secara maksimal.
“Kenapa harus ditunda. Pertama, Pak Pj Gubernur Banten masih baru, lebih baik di tahun pertamanya, konsentrasi kepada menjalankan program-program RDP. Kenapa itu, karena akan lebih memudahkan pak Pj dalam menjalankan programnya,” katanya.
Dengan konsentrasi kepada program RDP, maka Al Muktabar, kedepan mampu menjalankan mandatory yang diembannya sebagai seorang Pj Gubernur. “Sekali lagi fokus ke RDP,” imbuhnya
Dan pertimbangan penundaan perampingan SOTK yang kedua kata Barhum yakni, agar tenaga, pikiran Al Muktabar tidak habis pada persoalan perampingan. “Kalau rencana perampingan SOTK dipaksakan dilanjutkan, tentunya ini akan menghabiskan energi yang tidak sedikit,” ujarnya.
Selanjutnya alasan yang ketiga adalah, Al Muktabar harus lebih teliti dan peka terhadap kinerja jajarannya saat ini. “Lebih baik Pak Pj Gubernur Banten ini memaksimalkan dan memfokuskan diri, dengan melihat kasat mata dan langsung untuk mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak maksimal dalam bekerja,” ujarnya.
Ketiga alasan tersebut lanjutnya adalah pertimbangan yang bijak agar perampingan OPD dapat ditunda, sampai dengan melakukan evaluasi kepada Kepala OPD yang dianggap tidak becus bekerja serta selalu menimbulkan polemik maupun persoalan-persoalan dalam pemerintahan di Provinsi Banten.
“Lebih baik dan efektif adalah Pak Pj Gubernur Banten ini melakukan penyegaran, merotasi atau melakukan mutasi terhadap Kepala OPD yang tidak bekerja secara maksimal, sehingga kedepannya menghasilkan program pembangunan yang lebih baik lagi. Jadi ketimbang merampingkan, untuk saat ini adalah mengevaluasi seluruh Kepala OPD,” terangnya.
Namun sayangnya Barhum mengaku belum bisa menyebutkan mana saja Kepala OPD yang dianggapnya belum menunjukan kinerja dengan baik, “Itu adalah tugas Pak Pj Gubernur Banten, karena beliau lah yang memiliki kewenangan menilai jajaranya di OPD,” katanya.
Disinggung perampingan OPD adalah program strategis Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Barhum mengaku hal tersebut bisa dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Reformasi birokrasi itu tidak harus perampingan OPD. Walaupun perampingan instruksi dari pemerintah pusat Pak Pj (Al Muktabar) harusnya lebih melihat para Kepala OPD mana yang dianggap mampu dan tidak mampu, atau dianggap baik atau tidak baik. Saya kira inilah yang harus dikedepankan, bukan perampingan. Apalagi saat ini untuk program 2023 sudah diusulkan oleh pemprov, berupa program rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang saat ini berjalan. Kalau mau perampingan nanti saja efektifnya dimata anggaran 2024. Jadi di 2023 akhir usulan RKPD nya pada Rancangan APBD murni 2024 disesuaikan dengan SOTK Baru,” terangnya.
Ditambah lagi kata dia, dengan perampingan OPD dalam waktu dekat akan menimbulkan persoalan baru di pemprov dikalangan para pegawai pemprov. Apalagi saat ini peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional (Jafung) belum juga kunjungan tuntas dilakukan.
“Akan timbul masalah, konflik interes. Jabatan fungsional saja belum beres. Banyak indikator indikator. Kalau saya sih lebih menginginkan Pak Pj ini fokus ke RDP,” harapnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat diminta tanggapan terkait dengan penolakan usulan perampingan OPD oleh DPRD mengaku akan melihat situasi dan kondisi atas sikap dewan tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan lah,” katanya.
Meski demikian dirinya menyampaikan usulan perampingan OPD tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
“Kita akan ikhtiar untuk mencari jalan terbaik, Recom, bagaimana nanti responnya. Kita lihat saja perkembanganya,” ujarnya.
Diketahui, dalam usulan pemprov ke DPRD tentang Raperda SOTK ini berdampak 9 OPD yang hilang, karena dilakukan penggabungan. Dari 9 OPD yang hilang terdiri dari 7 Dinas, dan dua Badan, sedangkan Biro tetap, berjumlah 7.
Adapun OPD yang digabungkan diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sosial ditambah menjadi Dinas Sosial dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kearsipan.(RUS/PBN)
Discussion about this post