TANGERANG, BANPOS – Setelah terjadinya tragedi tabrakan antara kereta api dengan kereta wisata yang akrab disebut odong-odong, Kabupaten Tangerang ikut serta ‘mengharamkan’ odong-odong.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada pemilik odong-odong tidak melintas di Jalan Raya dan mematuhi ketertiban lalu lintas, guna menjaga keselamatan para penumpangnya.
“Khusus spesifik untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan juga melanggar aturan-aturan terutama di perlintasan kereta, karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Minggu (31/7).
Menurut dia, bagi kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang, yang beroperasi di jalan raya itu wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan mentaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat berkendaranya.
“Wajib menggunakan SIM, dan juga melengkapi keselamatan kendaraan agar pas saat di jalan bisa benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya,” katanya.
Lanjut Zaki, hal itu tidak berlaku hanya untuk odong-odong saja. Karena pada umumnya, dalam aturan lalulintas seluruh kendaraan wajib untuk mematuhi segala tatatertib yang ada. Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum supaya menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.
“Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Wajib memperhatikan kelengkapan untuk berkendara. Jangan ada yang menerobos/melanggar,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah telah melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya umum, dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah,” tuturnya.
Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” ungkap dia.(PBN/BNN)
Discussion about this post