Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Sengketa Lahan Negara, BPN Bungkam 

Penulis Gina Maslahat
Juli 29, 2022
in PEMERINTAHAN
Sengketa Lahan Negara, BPN Bungkam 

ilustrasi sengketa

SERANG, BANPOS –  Proses gugatan perdata umum terkait sengketa lahan di Pasir Ona, Rangkasbitung, Lebak antara Pemprov Banten dan pengusaha/ pengembang perumahan, A Dimyati hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berdasarkan laman resmi PN Lebak, https://www.pn-rangkasbitung.go.id/,  jadwal sidang berikutnya pada tanggal 3 Agustus mendatang, dengan agenda bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pengunggat (A Dimyati).

Baca Juga

Liverpool Pepet Hugo Ekitike, Siap Gantikan Darwin Nunez yang Bakal Dijual?

Lampu Hijau Transfer Hugo Ekitike ke Liverpool Semakin Dekat

Juli 19, 2025
Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi

Demi Mimpi Gabung Barcelona, Marcus Rashford Rela Potong Gaji

Juli 19, 2025
Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi

Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi

Juli 19, 2025
Manchester City Ikut Bangga Cole Palmer Bisa Bikin PSG Tersungkur di Final Piala Dunia Antarklub

Jody Morris: Cole Palmer Sudah Setara Eden Hazard

Juli 19, 2025

Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno, Kamis (28/7) menolak memberikan penjelasan mengenai adanya materi gugatan yang disampaikan oleh A Dimyati tentang muncul dua kepemilikan lahan  berupa sertifikat tanah.

“Sekarang sedang berproses di PN, kita tunggu hasilnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto  menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen kepemilikan lahan di Pasir Ona, Lebak yang diklaim oleh A Dimyati dengan dasar kepemilikan sertifikat yang diperolehnya dari BPN.

“Kita sudah mengumpulkan saksi-saksi fakta dari UPT Dinsos Banten di Lebak, dia orang lama. Nanti pada gilirannya akan kami hadirkan di persidangan,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hadi yang merasa percaya diri akan memenangkan perkara gugatan perdata dengan dalih, bukti dan dokumen sudah dinyatakan sah oleh BPN, karena telah dikeluarkan sejak lama. Sebelum BPN mengeluarkan sertifkat milik A Dimyati.

“Yang membuat yakin , adalah pertama sertifikat  yang kita miliki lebih dulu, sertifikat kami miliki itu dari dari Pemprov Jawa Barat melalui Kemenaos (kementerian sosial), dicatat sebagai aset milik Pemprov Banten,” katanya.

Ditambah lagi, saat persidangan Rabu tanggal 27 Juli lalu, dari keterangan saksi pengugat juga menyatakan bahwa itu adalah tanah milik negara.

“Itu juga yang dilaporkan oleh staf saya saat mengikuti persidangan Rabu kemarin di PN Lebak. Ini kan jelas, lahan itu milik kami, dan akhirnya blunder, karena keterangsan saksi dari pengunggat sendiri,” ujarnya.

Adapun sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Banten atas lahan sengketa itu adalah hak pakai, lantara sesuai dengan aturan, aset negara tidak boleh dinyatakan sebagai sertifikat hak milik (SHM), tapi Sertifikat Hak Paka (SHP).

“Negara nggak boleh hak milik, jadi hak pakai sertifikatnya. Dan ini yang aneh, tiba tiba muncul SHM, saya nggak bisa mengatakan bagaimana itu bisa terjadi, karena bukan kami domainya.  Siapa yang mengeluarkan SHM, itu yang harus dijadikan kenapa ini terjadi,” ujar Hadi saat disinggung apakah ini kesalahannya ada di BPN.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, menjadi turut tergugat.

Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

Alasannya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah.(RUS/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Liverpool Pepet Hugo Ekitike, Siap Gantikan Darwin Nunez yang Bakal Dijual?
OLAHRAGA

Lampu Hijau Transfer Hugo Ekitike ke Liverpool Semakin Dekat

Juli 19, 2025
Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi
OLAHRAGA

Demi Mimpi Gabung Barcelona, Marcus Rashford Rela Potong Gaji

Juli 19, 2025
Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi
OLAHRAGA

Ditahan Imbang Leeds, Amorim Beri Catatan Lini Tengah MU, Cunha Dapat Apresiasi

Juli 19, 2025
Manchester City Ikut Bangga Cole Palmer Bisa Bikin PSG Tersungkur di Final Piala Dunia Antarklub
OLAHRAGA

Jody Morris: Cole Palmer Sudah Setara Eden Hazard

Juli 19, 2025
MU Bakal Pinjamkan Marcus Rashford ke Barcelona, Dengan Opsi Pembelian Permanen
OLAHRAGA

Sambut Kedatangan Marcus Rashford, Fans Barcelona: Era Baru Dimulai

Juli 19, 2025
MU Bakal Pinjamkan Marcus Rashford ke Barcelona, Dengan Opsi Pembelian Permanen
OLAHRAGA

Resmi! Rashford Gabung Barcelona, Gajinya Ditanggung Penuh, Langsung Ikut Tur ke Asia

Juli 19, 2025
Next Post
Tragedi Odong-odong Telan 9 Jiwa,  70 Persen Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu 

Korban Jiwa Tragedi Perlintasan Sebidang Odong-odong vs Kereta Api Bertambah

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu