Puluhan reklame di Kota Tangerang belum membayar pajak daerah dan tak berizin. Hal ini pun membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bertindak tegas dengan menyegelnya.
Penyegelan dilakukan di Kota Tangerang di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP, DPMPTSP, Disbudpar, dan Dishub Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah mengatakan, penindakan ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7/ 2010 tentang Pajak Daerah. Kata pemilik reklame tersebut belum membayar pajak di 2022 ini. “Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ujarnya, Selasa, (26/7).
Kata Agus, belum membayar pajak, ada juga reklame yang tak berizin. Pihaknya pun langsung menurunkan reklame tersebut. “Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” ungkapnya.
Menurut Agus, para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya. Akan tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan. “Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.
Agus menyebut, penindakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Kata dia, tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.
Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban. “Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” pungkasnya. (irfan/made)
Discussion about this post