PANDEGLANG, BANPOS-Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Banten masa bakti 2022-2026, gelar Rapat Kerja (Raker) di Hotel Mutiara Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (23/7) lalu. Dalam Raker yang diikuti oleh sekitar 40 advokat tersebut membahas tentang Rencana Kerja (Renja) jangka pendek dan jangka panjang Peradin Banten.
Ketua Panitia Raker DPW Peradin Banten, R Ruli Cakrabuana mengatakan, sebanyak 40 orang advokat yang terdiri dari pengurus DPC dan DPW mengikuti Raker untuk membahas program kerja.
“Semua pengurus baik DPC maupun DPW hadir untuk membahas program kerja lima tahun kedepan,” kata Ruli.
Dijelaskannya, pembahasan program kerja jangka pendek dan program jangka panjang selama masa bakti 2022-2026 tersebut salah satunya adalah untuk menjalankan program kerja DPP Peradin Banten, terutama program Pendidikan Prodi Profesi Advokat (PA) dan mendukung program gelar magister advokat.
“Yang pasti kita di Peradin Banten bisa menjalin hubungan silaturahmi bersama para advokat. Serta akan menjalin kerjasama seluruh Universitas atau Perguruan tinggi yang ada di wilayah Banten,” terangnya.
Menurutnya, kerjasama dengan perguruan tinggi itu menjadi keharusan karena berkaitan pendidikan profesi advokat. Jadi harus bekerjasama dengan Universitas atau Perguruan Tinggi Ilmu Hukum.
“Kita akan jalin kerjasama dengan semua stakeholder dan juga masyarakat, terutama dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Ketua DPC Peradin Pandeglang, Epi Hasan Ripai mengatakan, dalam kepengurusan Peradin Banten tahun 2022-2026, dirinya baru pertama mengikuti Raker tersebut dan ia berharap dalam program kerja tersebut dapat meningkatkan kualitas Peradin sebagai organisasi.
“Hari ini kita akan membahas program kerja Peradin. Harapannya dari program kerja ini dapat meningkatkan kualitas Peradin sebagai organisasi dan saya berharap Peradin dapat membantu penegakan hukum di masyarakat dan tentunya juga harus menjaga kode etik advokat, walaupun besok situasinya kacau tetap hukum harus ditegakan,” katanya.
Wakil Ketua DPP Peradin, Frans Khata Palayukan mengatakan bahwa suatu organisasi harus menyusun rencana kerja agar memiliki pedoman untuk melaksanakan kegiatan di wilayah Banten.
“Kegiatan ini luar biasa, Peradin Banten sudah dapat melakukan Raker. Salah satu yang masuk dalam pembahasan adalah bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Banten yang kurang mampu maupun yang mampu,” katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya Peradin Banten, masyarakat bisa menerima khususnya advokat dari Peradin. Ia berharap, para advokat Peradin Banten dapat menjalankan profesinya secara profesional dan tidak mengecewakan masyarakat.
“Mudah-mudahan advokat dari Banten ini betul-betul bisa memberikan bantuan hukum dengan baik serta bisa menjaga kode etik advokat,” ungkapnya.
Ketua DPW Peradin Banten, Saipul Ulum menjelaskan, bahwa kegiatan Raker merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Peradin DPW Provinsi Banten.
“Karena ini merupakan Raker pertama, sedikitnya agak menguras pemikiran dan tenaga karena ini cikal bakalnya Peradin Banten ke depan. Harapannya dari Raker ini kita mendapatkan satu program yang akan kita pegang selama lima tahun ke depan,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post