Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Saat ke Mall, Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juli 21, 2022
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Saat ke Mall, Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota

Nikita Mirzani / ISTIMEWA

SERANG, BANPOS – Beredar kabar bahwa publik figur (aris) Nikita Mirzani (NM) ditangkap oleh jajaran Penyidik Polresta Serang Kota, di mall Senayan City, Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, saa dikonfirmasi.
“Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.

“Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan,” katanya.

Adapun dikonfirmasi Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi secara lengkap, namun dirinya akan lakukan keterangan pers di Polresta Serang Kota pasca setibanya Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di polres ya teman2. mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman2 satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,” ungkap singkat Shinto.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP

Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak juga hadir. (RUL)

Tags: Nikita MirzaniPolresta Serang Kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran
HUKRIM

Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

Desember 23, 2023
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban
HEADLINE

Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

Desember 23, 2023
Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu
HUKRIM

Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu

Maret 28, 2023
Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik
HUKRIM

Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik

Maret 12, 2023
Next Post
Sumbang Kursi dan Meja Belajar, Budi Ngaku Kecewa Kepada Dindikbud

Sumbang Kursi dan Meja Belajar, Budi Ngaku Kecewa Kepada Dindikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×