Menurutnya, untuk dua kasus terakhir yakni klaim sebagai titisan dewa matahari maupun jelmaan Nabi Khidir, tidak terlalu membahayakan bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Namun yang dikhawatirkan adalah masyarakat yang bergerak melakukan penghakiman sendiri, lantaran merasa agama mereka dilecehkan.
“Kalau hukum negara masih aman. Yang kita khawatirkan hukum masyarakat. Karena kalau yang mengadili masyarakat repot. Namun Alhamdulillah tertangani dengan baik. MUI dan petugas Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif,” tandasnya. (DZH/AZM)
Page 3 of 3
Discussion about this post