SERANG, BANPOS – Mantan Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten, Sunaryo, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan audit terhadap Forum CSR. Sebab menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, tidak benar.
Sunaryo saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa pihaknya baru dibentuk dan dilantik pada 2019 lalu. Pada saat itu, fokus dari Forum CSR adalah melakukan sosialisasi terkait dengan CSR. Pada tahun 2019 pun, pihaknya masih belum mendapat anggaran dari Pemprov Banten.
Namun pada saat pihaknya hendak menjalankan berbagai program Forum CSR di tahun 2020, justru Covid-19 mulai meningkat. Covid-19 pun baru mulai melandai pada akhir tahun 2021 yang lalu.
“Jadi selama periode kemarin 2019 sampai 2022 itu, kebanyakan perusahaan menyalurkan CSR-nya untuk penanggulangan Covid-19, dan itu disalurkan oleh perusahaan melalui Dinkes,” ujar Sunaryo, Senin (18/7).
Ia menuturkan, Forum CSR memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pihak yang melakukan sosialisasi terkait dengan CSR, serta melakukan monitoring terhadap pendistribusian CSR tersebut.
“Jadi tidak benar bahwa kita itu punya uang dari perusahaan yang menyetorkan uangnya ke kita, itu tidak benar, itu tidak boleh. Dan perusahaan ini rata-rata memang menyalurkan CSR-nya sendiri. Betul memang harus di ring satu, di lingkungan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Terkait dengan sejumlah keluhan masyarakat kepada Rano Alfath, yang menyatakan bahwa kehadiran CSR tidak dirasakan oleh masyarakat, menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung, yang dikoordinasikan dengan Forum CSR setempat.
“Kalau di lingkungan tersebut ada yang perlu mengajukan rumah tidak layak huni, biasanya mengajukan langsung ke perusahaan dan koordinasi dengan Forum CSR kabupaten kota. Karena kabupaten kota sudah punya Forum CSR semua,” terangnya.
Bahkan, Sunaryo mengklaim bahwa pihaknya selaku Forum CSR Provinsi Banten, tidak memiliki wilayah sendiri. Maka dari itu, mengenai isu bahwa Forum CSR Provinsi Banten yang mengkoordinasikan seluruh dana CSR, sehingga masyarakat tidak kebagian CSR dari perusahaan setempat.
“Mungkin yang dimaksud oleh perusahaan itu bisa jadi perusahaan kabupaten kota. Seumpama yang selama ini aktif di tingkat Provinsi itu Krakatau steel, Chandra Asri, Mayora, itu juga mereka masing-masing menyalurkan sesuai dengan program mereka, jadi laporannya baru ke kami. Seperti Chandra Asri membangun jembatan gantung, ketika peresmian baru kami diundang,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Rano Alfath tidak benar. Sebab, selama ini CSR dari setiap perusahaan disalurkan oleh masing-masing perusahaan, sedangkan pihaknya hanya memonitoring dan menerima laporan.
“Iya tidak benar, kalau melalui kita tidak betul. Karena perusahaan sendiri yang di Banten ini yang sudah komunikasi dan sudah kita komunikasikan juga belum banyak, dan mereka itu rata-rata puas dengan menyalurkan sendiri. Dan ini juga menjadi PR bagi pimpinan di Banten juga, supaya kedepannya perusahaan lebih peduli lagi, lebih care lagi terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah apabila Aparat Penegak Hukum (APH) turun untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan Forum CSR Provinsi Banten. Sebab menurutnya, hal itu tidak benar.
“Ya silakan, kami terbuka kok. Kami itu relawan sosial dan saya sendiri juga dari perusahaan, dari Krakatau Steel. Setelah tidak jadi (pengurus Forum CSR) juga balik lagi ke Krakatau Steel. Dan memang bung Rano sudah sewajarnya menyampaikan keluhan dari masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu diketahui, Juru bicara Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH), Ujang Giri gagal dilantik menjabat sebagai Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) menggantikan pejabat sebelumnya, Sunaryo.
Informasi dihimpun, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menahan surat keputusan (SK) pengangkatan Ujang Giri sebagai Ketua Forum CSR Banten yang yang dikeluarkan oleh WH (saat menjabat sebagai gubernur) lantaran melihat adanya ketidaksesuaian proses penetapan Ujang Giri dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknis yang mengatur soal tata cara pemilihan Ketua Forum CSR.
“SK (Ketua Forum CSR) sudah ada tapi ditahan,” kata sumber di KP3B yang identitasnya dirahasiakan.
Ujang Giri, dalam SK tersebut ditetapkan sebagai Ketua Forum CSR Banten untuk kepengurusan lima tahun kedepan dari, 2022 sampai 2027, sebelum kepengurusan Ketua Forum CSR Banten, Sunaryo habis masa jabatanya.
“Ujang Giri yang saat itu menjabat Jubir Pak WH pada Bulan April 2022 lalu, atau satu bulan sebelum masa jabatan Pak WH dan wakil gubernur, Andika Hazrumy berakhir, tiba-tiba melalui proses sangat kilat terpilih sebagai Ketua Forum CSR, tapi sayangnya, proses pengukuhan atau pelantikan Ujang Giri, lambat sehingga sampai Pak WH tanggal 12 Mei lalu, selesai menjadi gubernur tidak kunjung dilakukan. Dan kabarnya, Pak Al Muktabar melihat ada kesalahan, sehingga menahan SK tersebut,” katanya.
Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan, jika SK Forum CSR dikeluarkan oleh gubernur. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, siapa yang menjadi Ketua Forum CSR yang baru.
“Kepengurusan pemilihan, nanti yang mengangkat gubernur. Mungkin dicek dulu, mekanismenya apakah sudah ditempuh belum,” katanya singkat saat ditanya kenapa hingga saat ini Ujang Giri belum juga dilantik secara resmi sebagai Ketua Forum CSR Banten.
Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto menegaskan, pemprov masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait dengan SK Ketua Forum CSR Banten yang baru. “Masih proses,” katanya.
Konsultasi tersebut lanjut Hadi sangat penting dilakukan oleh pemprov mengingat, dalam tahapan tersebut harus mengacu pada Perda dan Pergub tentang CSR.
“Apakah susah sesuai dengan Perda yang ada. Sekarang masih fasilitasi di Kemendagri. Sesuai amanat Pergub kan ada aturannya, ada AD ART dan diminta konsultasi Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Ujang Giri dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan dana CSR oleh Forum CSR Provinsi Banten didesak untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran keberadaan CSR di Provinsi Banten kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia mengatakan bahwa di Provinsi Banten, terdapat puluhan ribu perusahaan, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan raksasa. Seharusnya, perputaran ekonomi dari sana sangat besar.
“Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” ujar Rano.
Menurutnya, Forum CSR merupakan pihak yang harus diperiksa atas pengelolaan CSR di Banten. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, yang menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.
“Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ucapnya. (DZH/RUS/PBN)
Discussion about this post