Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Peraturan Penyebrangan Kembali Diperketat 

Penulis Gina Maslahat
Juli 13, 2022
in COVID-19
Peraturan Penyebrangan Kembali Diperketat 

PT ASDP Indonesia Ferry

CILEGON, BANPOS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan bahwa aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk pengguna jasa penyeberangan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19. 

Baca Juga

Rupiah Masih Keok Lawan Dolar AS

UMKM Disabilitas Binaan APP Sinar Mas Hadir Di Indogreen Forestry & Environment Expo

“Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan,” tutur Shelvy.

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Selanjutnya bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pramono Soroti Masalah Air Bersih di Pulau Kelapa
PEMERINTAHAN

Pramono Soroti Masalah Air Bersih di Pulau Kelapa

Juli 4, 2025
Marc Klok. (Foto : Persib)
INTERNASIONAL

Niat Marc Klok Pensiun Di Persib Bandung

Juli 4, 2025
Suasana Red Square di Kota Moskow, Rusia, yang banyak dikunjungi warga lokal dan turis asing.
INTERNASIONAL

Cerita Perjalanan Ke Rusia, Menuju Perairan Arktik, Putar Arah Di Langit Timur Tengah

Juli 4, 2025
Jenazah Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dr. Marwan al-Sultan yang tewas akibat serangan rudal Israel di kawasan Tal Al-Hawa, barat daya Kota Gaza, Rabu (2/7/2025).
INTERNASIONAL

Innalillah, Direktur RS Indonesia Di Gaza Tewas Dirudal Israel

Juli 4, 2025
Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten
PENDIDIKAN

Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten

Juli 4, 2025
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTB, Mohan Roliskana.
INTERNASIONAL

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Juli 4, 2025
Next Post
Targetkan 8 Kursi DPRD Cilegon, Awab Nahkodai Demokrat Cilegon 

Targetkan 8 Kursi DPRD Cilegon, Awab Nahkodai Demokrat Cilegon 

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu