Perwakilan DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto, saat diskusi berlangsung, ia menjelaskan beberapa poin seperti dasar hukum mengenai pengelolaan sampah, aspek pengelolaan sampah, dan beberapa program pengelolaan sampah oleh DLH Kabupaten Serang.
“Dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang Tahun 2020 adalah 1.622.630 jiwa, berpotensi menghasilkan sampah 3650 meter kubik per hari atau 1200 ton per hari. Maka dari itu, diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengelola sampah, bisa dilakukan dengan cara sederhana seperti composting, bank sampah serta 3R,” ujarnya,
Akademisi Unbaja, Ricky Febiyanto, menjelaskan analisis business as usual pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Ia menyampaikan perihal proyeksi model dinamis serta alternatif penerapan skema retribusi Kabupaten Serang dengan skema satuan harga penuh, skema satuan harga parsial, skema satuan harga pilihan, dan skema satuan harga berbasis berat dan frekuensi.
“Bagi saya, sebenarnya tidak ada istilah sampah. Yang ada adalah ketidakmampuan kita mengubah output materi menjadi input kembali dalam siklus materi,“ ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Serang komisi IV, Ahmad Jajat, menyampaikan adanya Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan.
“Dalam Perda tersebut dijelaskan tugas wewenang dan tanggung jawab Pemda dalam pengelolaan sampah serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ucapnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post