Kata Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Dia menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 Kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg. (IRFAN/MADE/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post