SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, masih terus menunggu keputusan Kemen-PANRB dalam rangka memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non ASN. Meski keduanya telah melakukan pertemuan melalui APEKSI dan APKASI, namun keduanya mengaku belum mendapatkan titik terang atau solusi yang tepat.
Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Serang sudah membuat surat penolakan kebijakan penghapusan tenaga non ASN. Menurutnya, meski sudah melakukan pertemuan melalui APEKSI, namun persoalan ini masih belum menemukan titik terang.
“Pemkot Serang sudah membuat surat penolakan. Kemudian APEKSI hadir ke sana untuk mencari solusi, dan masih belum ada titik terang,” ungkapnya, Senin (27/6).
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku belum menekankan agar Pemda dan pemerintah pusat harus ada solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Menurutnya, bisa juga berbagi, dimana sebagian diambil oleh pemerintah pusat dan sebagian lagi diserahkan ke Pemda.
“Kalau misalnya pemerintah pusat menyerahkan semua persoalan ke daerah juga enggak mungkin selesai, karena kami enggak mampu, enggak kuat dari segi anggaran. Jadi berbagi, mungkin sebagian diambil alih oleh pusat, sebagian oleh kabupaten, ini solusi untuk para honorer,” ujarnya.
Tatu menjelaskan hasil pertemuan bersama dengan APEKSI dan APKASI tentang pemutusan tenaga non ASN. Ia mengungkapkan bahwa tenaga non ASN ini menjadi persoalan bagi seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, karena jumlahnya besar sekali.
“Contoh di Kabupaten Serang, 50 persen dari guru yang menghajar itu non ASN. Kami meminta kebijakan dan mendiskusikan dengan Kementrian terkait, kalau bisa jangan sekaligus seperti ini, maksudnya dihentikan dalam waktu dekat, karena kami kesulitan untuk memposisikan mereka,” katanya.
Ia mengatakan apabila para tenaga non ASN diposisikan ikut tes PPPK, mereka juga tidak bisa langsung diterima sebagai PPPK. Karena semua tenaga non ASN harus mengikut tes terlebih dahulu, itupun kewenangan dari pemerintah pusat.
Discussion about this post