LEBAK, BANPOS – Polisi memastikan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, ET yang diduga korupsi bantuan korban bencana pada 2021 lalu, menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (23/6) kepada BANPOS di ruang kerjanya.
Namun begitu, untuk menetapkan ET sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan bencana, pihaknya sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negaranya.
“Pasti, kita tinggal nunggu hasil audit BPKP saja. Kalau hasil audit BPK sudah ada, angka kerugian negaranya berapa, ya kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak terus berlanjut. Namun, terganjal belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga terkesan berjalan ditempat alias mandeg. Dana bantuan untuk korban bencana yang terjadi pada bulan Februari – Maret 2021 sebesar Rp341 juta.
Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi itu, penyidik Polres Lebak hingga sekarang ini belum bisa menetapkan ET sebagai tersangka, lantaran penyidik belum menerima hasil audit dari BPK.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara.
“Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya
ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Diduga lantaran tengah tersangkut hukum, ET dicopot dari jabatannya. (Her/PBN)
Discussion about this post