Helldy meminta kepada OPD untuk membentuk PPID pelaksana. “Untuk itu yang belum membentuk PPID pelaksana untuk segera membentuk PPID pelaksana dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo selaku PPID utama Kota Cilegon untuk menetapkan daftar informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Didin S. Maulana menjelaskan Pemkot Cilegon serius mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Dikatakan Didin Pemkot Cilegon serius mengimplementasikan UU KIP dan mengajak OPD-OPD mampu menyikapi bagaimana jika ada pemohon informasi untuk mendapatkan informasi.
Kemudian, pihaknya juga akan mengenalkan aplikasi baru yang dimiliki diskominfo terkait PPID itu sendiri. “Nanti rekan-rekan akan kami ajarkan cara penggunaannya agar nanti lebih mudah memberikan jawaban apabila ada masyarakat yg ingin mendapatkan informasi,” tutupnya. (LUK/RUL)