SERANG, BANPOS- Pemkot Serang akan melayangkan surat penolakan penghapusan tenaga non ASN kepada Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. Meskipun demikian, Pemkot Serang melalui BKPSDM saat ini masih melakukan pendataan secara rinci terhadap seluruh tenaga non ASN se-Kota Serang.
Berdasarkan data yang dihimpun, BKPSDM sudah menerima data tenaga non ASN sebanyak 50 persen dari seluruh OPD, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Serang. Data masih terus berjalan dan ditarget pekan ini seluruh tenaga non ASN di Kota Serang sudah terdata secara keseluruhan.
“Data masih berjalan, seperti yang pak Walikota sampaikan bahwa kami akan bersurat ke Menpan-RB terkait dengan keberatan penghapusan tenaga non ASN,” ujar Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, Senin (20/6).
Ia mengungkapkan, setelah ada surat dari Kemenpan-RB tentang penghapusan tenaga non ASN, Pemkot dan Pemkab seluruh Indonesia diberikan tugas untuk melakukan pendataan dan inventarisasi. Menurutnya, tujuan dilakukan pendataan dan inventarisasi tersebut untuk melakukan pemetaan bagi seluruh tenaga non ASN se-Indonesia.
“Setelah data itu masuk, lalu kita pilah ada berapa tenaga non ASN Kota Serang yang berpendidikan S1, D3 dan SLTA. Setelah terkumpul semuanya, kita sampaikan ke Kemenpan-RB, karena syarat yang bisa mengikuti tes PPPK ini sarjana S1, D3 tidak ada,” jelasnya.
Ritadi mengatakan, sejatinya Menpan-RB bertujuan rekrutmen para tenaga non ASN dilakukan melalui pola-pola yang jelas, yaitu melalui BKN yang saat ini hanya ada 2 jenis perekrutan, CPNS dan PPPK. Meskipun demikian, menilik kenyataan di daerah-daerah, banyak OPD yang melakukan rekruitmen tenaga honorer.
“(Rekrutmen) itu dilakukan oleh masing-masing OPD. BKPSDM tidak punya kewenangan untuk mengelola itu, jadi kalau ada tenaga non ASN di masing-masing OPD, itu kebijakannya ada di OPD-OPD,” tuturnya.
Melalui PP, Pemerintah daerah tidak boleh menggaji atau membayar selain ASN. Walaupun upah yang diterima oleh para tenaga non ASN tidak lebih dari Rp1,5 juta, Pemerintah pusat menyebut bahwa pengupahan tersebut tidak sesuai dengan pengupahan yang semestinya.
Discussion about this post