PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) setempat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Informasi Publik Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Heryana mengatakan, Pemkab Pandeglang saat ini sedang mensosialisasikan sebuah aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
“Sistem aplikasi SP4N Lapor ini menyajikan sebuah layanan pengaduan bagi publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Aplikasi Sp4n Lapor merupakan sebuah sistem aplikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik,“ kata Heryana usai melakukan Sosialisasi SP4N Lapor di Oproom Setda, Kamis (16/6).
Terkait layanan pengaduan, lanjut Heryana, Pemkab Pandeglang sudah memiliki aplikasi Bebeja. Karena untuk pengaduan layanan public satu koneksi instruksi dari pemerintah pusat, sehingga aplikasi Bebeja tidak digunakan lagi.
“Karena instruksi dari pemerintah pusat untuk pengaduan layanan publik satu koneksi. Maka aplikasi Bebeja yang selama ini menjadi bagian untuk melayani pengaduan masyarakat, saat ini sudah tidak digunakan lagi,“ terangnya.
Untuk saat ini, seluruh aduan masyarakat terkait pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terkoneksi kepada pemerintah pusat.
“Semua aduan masyarakat terkait pelayanan OPD akan terkoneksi langsung kepada pemerintah pusat dan nantinya aduan itu akan disampaikan dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah,“ ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, saat ini pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi SP4N lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengaduan publik, tentu saja pemerintah daerah sedang melaksanakan sosialisasi SP4N Lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional. Maka dari itu, layanan pengaduan publik milik pemerintah pusat ini harus dipastikan berjalan efektif,“ katanya.
Menurutnya, sistem aplikasi SP4N Lapor ini hampir sama dengan aplikasi pengaduan publik milik pemerintah daerah yaitu Bebeja, yang mana bila ada masyarakat yang akan melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD.
“Jadi apabila ada masyarakat yang melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD baik itu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, nanti akan kita tindak lanjuti kepada OPD yang bersangkutan untuk koreksi perbaikan kedepannya,“ ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post