“Iya memang para kedua kelompok tersebut para pelaku di dua kelompok tsb itu memang mencari sasarannya itu terhadap orang yang lemah ya. Baik itu perempuan maupun anak-anak,” tutur Zain.
Akibat dari kejadian tersebut kedua korban yang masih anak-anak mengalami luka-luka. DR mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan RAR di pelipis sebelah kiri, pundak bahu kiri, dan mata kaki kiri disertai trauma.
“Yang jelas motifnya motif ekonomi ya karena keempat orang pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia butuh ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Zain.
Zain mengatakan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun. (IRFAN/BNN)
Discussion about this post