JAKARTA, BANPOS – Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary menegaskan, pengelolaan sampah butuh kesadaran masyarakat akan lingkungan dan partisipasi aktif untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, serta mendaur ulang.
Hal ini disampaikannya saat membuka webinar Creative Talks Pojok Literasi bertajuk ‘Penanganan Sampah untuk Laut yang Berkelanjutan’ yang diselenggarakan di Krui Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/6).
“Pengelolaan sampah, baik di darat maupun di laut, membutuhkan komitmen dan kontribusi dari seluruh stakeholders, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, dan yang terpenting unsur masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resminya, Minggu (12/6).
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo tersebut diselenggarakan secara hybrid. Dari Aula Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat dan dapat disaksikan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Septriana mengatakan, sampah plastik adalah ancaman berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan di muka bumi.
Bukan hanya dapat merusak kesehatan manusia, sampah plastik juga berpotensi merusak ekosistem di laut dan berdampak pada perubahan iklim. Dipaparkannya, sebanyak 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 30 persen dari sampah tersebut adalah sampah plastik.
Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno menuturkan, target dan indikator pengelolaan sampah ada dua yaitu 30 persen pengurangan sampah pada 2025 dan 70 persen penanganan sampah pada 2025.
“Pemerintah merespon cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025,” jelasnya.
Sinta mengungkapkan, setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan.
Discussion about this post