Leo menuturkan, dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemda, Kejati Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejari se-wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar di tahun 2021.
“Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar. Sementara di tahun 2022, dari 540 SKK diterima dengan nominal piutang sebesar Rp37,5 miliar, telah berhasil dipulihkan sebanyak 135 SKK dengan nominal sebesar Rp9,2 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Yasaruddin, mengatakan bahwa penandatangan kerjasama itu merupaka bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek khususnya di wilayah Provinsi Banten.
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 pemberi kerja atau badan usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 pemberi kerja, iuran terpulihkan sebesar Rp9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” katanya.
Yasarudin menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya penegakan, dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh Kejati Tinggi Banten beserta seluruh Kejari se-wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
“Adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini, akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post