Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau Pemilu. Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya. Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua diantaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.(dhe/pbn)
Discussion about this post