Selain outsourcing, Tranggono menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengambil opsi agar para pegawai honorer dapat berwirausaha. Menurutnya, saat ini Pemprov Banten pun tengah berfokus pada penambahan pelaku UMKM. Dirinya berjanji Pemprov Banten akan membimbing dan membina para pegawai honorer yang menjadi pelaku UMKM.
“Ada strategi-strategi lain, kita ini kan industri. Banten ini (daerah) industri, kita bisa kerjasamakan dengan mereka. Nah tanggungjawab kami, 17 ribu orang itu jangan nambah lagi. Konsekuensinya jika bertambah, maka OPD akan kami berikan sanksi,” tegasnya.
Menurut Tranggono, Pemprov Banten telah menyiapkan rencana aksi dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, hingga November 2023. Menurutnya, tidak ada opsi yang buruk, hanya saja jika tidak bisa lanjut sebagai abdi negara, maka para honorer bisa mengabdi sebagai UMKM atau pekerja industri.
“Kalau bicara itu, kita bicara rencana aksi. Bagaimana timelinenya. Tidak ada yang terburuk, kalau memang terburuk, wayahna kami dorong mereka menjadi wiraswasta. Kan Banten ini pariwisata, kenapa kita enggak dorong ke sana. Jadi tidak ada opsi terburuk,” jelasnya.
Wacana outsourcing juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Ahmad Jubaedi. Dia mengatakan saat ini tengah menggodok sejumlah strategi untuk dapat menyelamatkan para honorer yang tidak masuk dalam PPPK. Dari sekitar 5.057 tenaga honorer di Cilegon yang meliputi TKK, THL atau TKS, pihaknya tengah memetakan mana rekrutmen yang bisa dilakukan dengan PPPK dan outsourching.
E-Paper BANPOS Terbaru
Saat ini, khusus tenaga honorer yang dialihkan ke outsourching, pemkot masih mengkajinya. Karena akan berkaitan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
“Kita sedang mempelajari surat edaran Menpan-RB dan juga PP tentang manajemen PPPK. Pemerintah pusat mengamanatkan Pemda harus mengambil langkah, sehubungan pada November 2023 sudah tidak ada lagi nomenklatur selain PPPK,” tambahnya.
“Tadi kita mencoba merumuskan langkah-langkah sampai dengan November seperti apa. Pada 2022 formasi untuk honorer kan di prioritaskan namun yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi, diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya.