Sejauh ini, Kusna mengaku bahwa belum ada arahan maupun rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten. Sebab menurutnya, Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten pun terkendala aturan yang sama.
“Kalau kami sih sudah menyarankan untuk diangkat menjadi PPPK. Cuma kan belum ada jawabannya dari pusat. Karena PPPK itu kan diprioritaskan untuk guru, penyuluh dan tenaga kesehatan. Kami mah sudah mengusulkan,” ucapnya.
Dengan dihapuskannya tenaga honorer, Kusna menuturkan bahwa dapat berdampak pada hilangnya 250 pasukan Satpol PP dan Damkar Kota Serang. Termasuk juga DLH yang akan kehilangan tenaga kebersihan, dan juga Dishub.
“Makanya saya harap ada solusi yang terbaik gitu dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat memang harus memikirkan daerah juga bahwa kita ini kekurangan pegawai. Untuk tindaklanjut itu sebenarnya ada di BKPSDM yah,” terangnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi. Ia mengatakan, terdapat sebanyak 252 anggota Satpol PP Provinsi Banten yang berstatus pegawai honorer. Opsi dialihkan menjadi PPPK maupun ASN pun telah digaungkan, akan tetapi masih belum ada kejelasan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Pemprov Banten terus melakukan konsolidasi dengan MenpanRB terkait dengan penyelesaiannya. Karena kan ada dua opsi penyelesaiannya, memetakan mana yang bisa non PNS menjadi PPPK atau PNS. Atau mengambil langkah strategis tentang non PNS yang tidak bisa ditempatkan sebagai PPPK dan PNS,” ucapnya.
Agus mengaku telah beberapa kali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KemenpanRB terkait dengan kuota khusus PPPK dan PNS bagi Satpol PP. Akan tetapi hal tersebut pun agak sulit lantaran belum ada formasi bagi Satpol PP pada PPPK. Jika persoalan itu tidak segera didapatkan solusi, maka Satpol PP Banten berpotensi kehilangan 3/4 kekuatan personelnya.
“Bisa dua sampai tiga kali lipat pasukan Satpol PP itu non PNS. Itu yang sebenarnya harus bisa dipikirkan juga, karena Satpol PP itu harus PNS. Sementara jabatan fungsional (PPPK) yang bisa diduduki oleh Satpol PP ini belum ada,” tandasnya. (DZH/LUK/WDO/DHE/ENK)