“Harapan saya dari peraturan tersebut, bisa ada kebijakan lain yang dapat mendukung status keberadaan mereka. Tetap diakui pemerintah, kesejahteraannya bisa lebih diperhatikan, dan kalau bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS,” harapnya.
Terpisah, kegundahan pun muncul di kalangan guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan Lebak. Ketua Asosiasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (AGHPAI) Lebak, Edi Cahya Purnama kepada BANPOS mengharapkan agar keberadaan guru yang sudah masuk Dapodik dan di BKP-SDM Lebak segera diangkat statusnya menjadi PPPK.
“Ini sebenarnya kekhawatiran. Apalagi kabupaten Lebak Tahun ini katanya tak membuka rekrutmen. Jadi kita para guru honorer yang sudah mencapai nilai ambang batas dan dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 Tahun 2021 tapi belum dapat formasi. Ini kita masih nunggu kebijakan yang terbaik tahun ini dari pemerintah,” ungkap Edi, Kamis (9/6).
Selain sekolah, OPD yang terdampak atas penghapusan tenaga honorer ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan, mayoritas anggota Satpol PP terdiri atas para tenaga honorer. Persentasenya bisa mencapai 75 persen dari jumlah anggota.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa jika tenaga honorer benar-benar dihapus, maka pihaknya akan sangat terdampak. Bahkan menurutnya bukan hanya Satpol PP saja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub pun dipastikan akan terdampak, karena mayoritas berisi tenaga honorer.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Semua pasti sama kena, cuma kami belum tahu nih karena pusat yang mencarikan solusi, termasuk provinsi. Jadi kami ikut saja bagaimana solusinya,” ujarnya.
Pada Satpol PP Kota Serang, terdapat 180 anggota yang berstatus honorer. Karena Satpol PP Kota Serang juga membidangi Pemadam Kebakaran (Damkar), maka honorer di Damkar pun turut dihitung. Setidaknya, terdapat 70 anggota Damkar Kota Serang yang berstatus honorer.
“Jadi total seluruhnya ada 250 orang. Posisinya sama sih dengan di Dishub dan di DLH, banyak tenaga honorernya,” ungkap Kusna.