Masih menurut Hasyim Asyari, selama belum ada pencabutan status bencana non Alam Covid-19 oleh Presiden, pelaksanaan agenda Pemilu 2024 tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu 2019, KPU RI mensyaratkan panitia ad hoc (anggota KPPS, PPS, dan PPK, red) maksimal berusia 50 tahun, tidak memiliki komorbid (sakit jantung, hipertensi, diabetes, red), sudah vaksin dua kali, serta dinyatakan sehat.
Pihaknya juga meminta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan Pemprov Banten untuk verifikasi kesehatan dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024 nanti.
“Perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk layanan status kesehatan, verifikasi dukungan dan lainnya,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Dikatakan, yang membedakan Pemilu 2024 dengan sebelumnya adalah keserentakan. Untuk Pilkada ada 33 Provinsi kecuali Jogjakarta karena langsung Sultan serta 514 Kabupaten/Kota. Untuk itu pihaknya juga sedang mendorong Program Merdeka Belajar yang menggunakan sistem magang para mahasiswa untuk menjadi petugas KPPS.
KPU RI juga minta dukungan bantuan keamanan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI untuk mengawal segala sesuatunya dalam pengadaan dan distribusi logistik. Pendampingan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan anggaran. Sehingga layanan kepada masyarakat pemilih dan yang dipilih bisa dilaksanakan secara maksimal.
Turut hadir, Pj Sekda Banten M Tranggono, Forkopimda Provinsi Banten, para Kepala OPD serta jajaran KPU Banten. (RUS/AZM)
Discussion about this post