SERANG, BANPOS- Pemprov Banten akan menyaipkan angaran Pemilu serentak 2024, sebagai pos cadangan pada ABPD 2023 mendatang. Selain itu, pemprov berjanji akan mensukaeskan, penyelenggaraan hajat demokrasi tersebut.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam Audiensi dan Konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dengan pemprov dalam rangka Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (25/5) mengatakan, akan menganggarkan penyelenggaran pemilu 2024, serta mensukseskan agenda pemerintah.
“Apabila agenda Pemilu 2024 di Provinsi Banten dan daerah dilaksanakan dengan baik, akan menjadi agregasi nasional Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sukses. Kami juga mempersiapkan peraturan daerah (Perda) untuk dana cadangan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan sangat mendengarkan kontrol publik atas kinerjanya. “Kita tidak anti protes. Kita akan komunikasikan itu,” pungkasnya.
Masih dikatakan Al Muktabar, agenda Pemilu 2024 menjadi salah satu parameter tugas yang diberikan,” ungkap Al Muktabar. Salah satu mandatory atas tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokratis. Sehingga, pihaknya mempersiapkan hal itu dengan sebaik-baiknya.
“Secara teknis kami sudah mempersiapkan hal-hal terutama dalam pembiayaan. Dengan kemampuan fiskal yang ada dan amanat peraturan, kita membantu. Dengan persiapan yang baik, setengah pekerjaan selesai,” tambah Al Muktabar.
Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendirian.
“Niat utama kami silaturahmi ini untuk membangun kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.
“Pemilu adalah arena kompetisi yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan. Pemilu adalah perubahan peradaban masyarakat dari perang ke surat suara,” tambah Hasyim.
Dikatakan, pembiayaan Pemilu dalam Pilkada pembiayaannya melalui APBD. Pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu berupa dukungan personil dan logistik. Kebutuhan itu nantinya berdasarkan perkiraan kebutuhan TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga kebutuhan personil dari anggoata KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Discussion about this post