CILEGON, BANPOS – Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Cilegon besar karena penduduknya yang heterogen dan kotanya yang ramai selama 24 jam. Kemudian jalur utama perlintasan pulau Jawa ke Sumatera atau sebaliknya. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupaya melakukan pencegahan agar hal itu tidak terjadi.
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menjelaskan TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya,” kata Sanuji saat menghadiri acara Rakor Gugus Tugas TPPO dengan tema “Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang” berlokasi di Hotel Swiss Bell Express Cilegon, Selasa (24/5).
Kemudian dikatakan Sanuji, korban TPPO dapat mengalami berbagai macam kerugian. “Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sanuji meminta semua informasi pribadi korban dilindungi. “Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO,” terangnya.
Discussion about this post