“Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta,” katanya.
Tak hanya itu, bagi peserta yang BPU ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.
“Kemudian akan mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama lebih dari tiga tahun,” terangnya.
Dadan mengungkapkan, saat ini para pekerja rentan menunggak sekitar 40 persen dari total yang aktif. Hal itu diakibatkan karena mereka membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.
“Menunggak karena mereka tidak punya majikan, dan ini perlu diedukasi dan sosialisasi dari kami,” katanya.
Diakhir, ia meminta agar Pemerintah daerah dan stakeholder agar membantu mengedukasi masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat khususnya pekerja rentan paham dan membayar iuran tepat waktu.
“Jadi tidak ada satupun pekerja yang belum terlindungi dengan BPJAMSOSTEK. Itu menjadi harapan kami,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, kepesertaan BPJAMSOSTEK menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja. Sebab, dengan menjadi peserta perlindungan keselamatan menjadi tanggung jawab negara.
“Saya kira itu kewajiban, karena ini program pemerintah. Kemudian (risiko keselamatan) seperti RT/RW yang bekerja nantinya ditanggung pemerintah,” ujarnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post