Tidak hanya itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi harus disertai dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari, dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Selanjutnya, Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak, pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga menyiapkan kandang isolasi
Serta melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN) agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan IB dan PKB di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus
“Penugasan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko tinggi,” tulisnya.
SE itu pun meminta agar dapat meningkatkan partisipasi aktif organisasi terkait seperti PDHI, PAVETI, ISPI, serta asosiasi lainnya dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.
“Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK,” tulis SE tersebut.
Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara langsung memastikan lalu lintas sapi antar area berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terutama dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pelabuhan Merak, Sabtu (21/5).
Discussion about this post