“Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur diluar PPDB,” jelasnya.
Namun, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa.
“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan daya tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?” tegasnya.
Tim Ombudsman Banten telah mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya, antara lain, untuk mendesak adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB.
“Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan serta program dan layanan pendidikan lainnya, agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat Banten terpenuhi serta berkeadilan bagi semua,” tandasnya.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten sudah menetapkan kuota. Salah satu penetapan yang terbanyak adalah untuk zonasi, sebesar 50 persen.
Sedangkan afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 30 persen.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pekan lalu dalam siaran persnya. Atas keputusan tersebut, masyarakat meminta Pemprov Banten agar dalam penerimaan siswa baru di SMA/SMK Negeri tidak ada intrik atau kecurangan. Pasalnya, sejak diberlakukan PPDB online banyak dugaan kecurangan dan peristiwa yang merugikan siswa didik.
Discussion about this post