AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya masih di Desa Mandaya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza. (Red)
Page 2 of 2
Discussion about this post