SERANG, BANPOS- Setelah menduduki kursi Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Serang selama 16 bulan, AKP Bhakti Yasa Saputri mendapat promosi jabatan sebagai Kasubbag Pangkat Bag Binkar Biro SDM Polda Banten.
Acara pelepasan jabatan Kasatbinmas dilakukan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Serang, Kamis (12/5).
Upacara serahterima jabatan merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/144/IV/2022/Tanggal 20 April 2022.
Jabatan yang ditanggalkan AKP Bhakti Yasa Saputri kemudian diserahkan kepada AKP Tata Sutara yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitbinmas Polsek Cikande, Polres Serang.
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan capan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada AKP Bhakti Yasa Saputri selaku pejabat lama Kasat Binmas Polres Serang atas pengabdian dan dedikasi selama 1 tahun 4 bulan.
“Selama kurun waktu 16 bulan, AKP Bhakti Yasa Saputri banyak memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penanganan Covid-19,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan AKP Bhakti Yasa Saputri merupakan sosok Polri yang tidak kenal lelah dalam penanganan pandemi Covid-19, baik sosialisasi prokes maupun membagikan paket sembako secara terus menerus kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Oleh karenanya, saya meyakini ditempat yang baru, AKP Bhakti Yasa Saputri dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tandas alumni Akpol 2002 ini.
Kepada AKP Tata Sutara, juga meyakini selaku pejabat baru Kasatbinmas dapat melaksanakan atau melanjutkan tugas pendahulunya.
“Sebagai Kasatbinmas bukan sesuatu yang baru, karena latar belakang penugasan sebelumnya sebagai Kanitbinmas Polsek Cikande tentunya dapat bekerja lebih baik lagi. Segera pahami tugas pokok selaku Kasatbinmas, teruskan kebijakan dan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya,” tegas Yudha Satria.
Hadir dalam acara sertijab, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta sejumlah personil Polres Serang. Usai upacara kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut. (AZM)
Discussion about this post