Maka dari itu, menurutnya WH harus membuka secara luas kepada publik berkaitan dengan kenaikan harta kekayaannya itu. Ia mengatakan, jika WH tidak terbuka kepada publik, maka akan muncul berbagai asumsi liar berkaitan dengan hal tersebut.
“Ya pak Wahidin harus benar-benar terbuka lebar mengenai kenaikan hartanya, yang menurut kami sangat tidak wajar. Kalau memang karena menjual tanah, kok bisa harganya Rp300 ribu begitu? Di Lebak saja Rp300 ribu cuma ada di pinggir Kota,” ungkapnya.
Ia pun curiga kenaikan harta kekayaan itu ada kaitannya dengan persoalan biaya penunjang operasional (BPO), yang sempat dilaporkan ke Kejati Banten. Karena dalam laporan tersebut, BPO justru dianggap sebagai tambahan penghasilan.
“Bukannya suudzon, namun kenaikan kekayaan itu muncul berdekatan dengan dilaporkannya BPO ke Kejati. Agar tidak ada asumsi-asumsi liar seperti itu, coba pak Wahidin terbuka lah terkait dengan kenaikan hartanya,” ujar Aceng.
Selain itu, ia menyoroti terkait dengan LHKPN WH yang dalam tiga tahun berturut-turut tidak mengalami perubahan. Menurutnya, LHKPN tersebut seolah-olah copy-paste saja dari LHKPN sebelumnya.
“Padahal kalau mau mengakui adanya penyusutan, empat mobil itu seharusnya secara nilai menyusut setiap tahun. Tapi ini baru diakui ada penyusutan nilai di akhir masa jabatan. Itu juga bersamaan dengan adanya pemasukan kas sebesar Rp16 miliar. Jangan-jangan, LHKPN memang bisa dimanipulasi sesuai dengan laporan si pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, saat dikonfirmasi terkait dengan LHKPN yang disebut dapat dilaporkan sesuai keinginan pelapor, tidak memberikan respon. Pesan WhatsApp yang dikirim oleh BANPOS pada pukul 13.13 WIB, tidak kunjung mendapat jawaban hingga pukul 20.00 WIB.(DZH/ENK)
Discussion about this post