Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Oknum Satpol PP Minta THR Disanksi Pekan Ini 

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Mei 12, 2022
in PERISTIWA
0

SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum Satpol PP Kota Serang yang diduga terlibat dalam penyebaran surat permintaan THR kepada perusahaan di Kota Serang, akan dijatuhkan sanksi pekan ini. Hal itu berdasarkan surat perintah pemeriksaan yang berakhir pada hari Jumat mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi sedang. Dimana, dari kriteria sanksi sedang tersebut, para oknum tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan kriteria berat.

Baca Juga

Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

Bethsaida Hospital Serang Resmi Jadi RS Modern Berbasis Digital dan Berstandar Internasional

“Informasinya disanksi sedang, mungkin sedang yang paling berat. Sedang kan ada beberapa kriteria, kita ambil kriteria yang paling berat,” ujarnya, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan, sanksi sedang kriteria paling berat salah satunya yaitu penundaan kenaikan jabatan dan penundaan pemberian tunjangan.

“Nanti kita ambil yang sedang dari beberapa kriteria itu, diambil yang paling berat,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kusna mengatakan, diantara oknum yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran surat permintaan THR yaitu Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang menandatangani surat, termasuk dirinya sudah dipanggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian pihak Inspektorat akan melakukan kesimpulan dan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kabidnya yang tandatangan, kasi nya juga (disanksi),” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sanksi yang akan diberikan sepertinya adalah sanksi sedang mengarah ke berat sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Para pelaku disangkakan telah melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, Senin (25/4). Pemanggilan tersebut diketahui buntut dari viralnya surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang, yang isinya meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Plt Kepala Inspektorat Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat di lingkup Satpol PP Kota Serang berkaitan dengan perbuatan yang viral, yaitu meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi
HUKRIM

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Mei 9, 2025
Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan
PENDIDIKAN

Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

Mei 8, 2025
Penyerapan Gabah Petani di Kabupaten Tangerang Lebihi Target
EKONOMI

Penyerapan Gabah Petani di Kabupaten Tangerang Lebihi Target

Mei 8, 2025
Next Post

Daerah Harus Proaktif Awasi Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bethsaida Hospital Serang Resmi Jadi RS Modern Berbasis Digital dan Berstandar Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×