Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, anak berusia di bawah 18 tahun tak perlu melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 ini. “Bapak Presiden sudah mengarahkan, untuk anak di bawah 18 tahun belum ada rekomendasi untuk booster,” kata Airlangga.
Bahkan, untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen
“Jadi sudah bisa langsung dan alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk solat tarawih maupun sholat Idul Fitri,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini. [TIF/RM.id]
Discussion about this post