“Dalam mekanismenya, pemegang password sistem itu Kepala UPT, bukan kasie, apalagi seorang TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Artinya, Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke orang lain (TKS),” terangnya.
Pengembalian uang dari para pembajak pun turut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, mereka secara sadar mengembalikan uang kepada Bapenda, meskipun belum ada hasil resmi yang menyatakan besaran nominal uang pajak yang telah dibajak.
“Pertanyaan berikutnya muncul, mengapa mereka (para tersangka) mengembalikan Rp6 miliar? Sementara audit belum dilakukan atau belum selesai,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post