Komisi Pemilihan Umum Filipina (Comelec), menolak gugatan diskualifikasi terhadap calon presiden (capres) Ferdinand Marcos Jr. Putra mantan diktator Filipina Ferdinand Marcos itu, sebelumnya diduga telah melakukan penggelapan pajak.
Dalam putusannya, Comelec menyatakan, gugatan diskualifikasi Marcos Jr. tidak diterima. Pasalnya, pria yang biasa disapa Bongbong itu, tidak melakukan penipuan pajak secara sengaja, yang merugikan negara kendati hal tersebut terjadi berulangkali.
“Tidak ada pajak yang secara sengaja dihindari. Tidak ada penipuan pajak,” pernyataan Comelec, dilansir Straits Times, Rabu (20/4).
Comelec menambahkan, Bongbong tidak melakukan perbuatan tercela, kendati saat dia menjabat sebagai Wakil Gubernur, dan juga Gubernur Ilocos Norte. Comelec menganggap, Bongbong “hanya” lalai dalam hal itu “Namun, itu tidak mencerminkan kebejatan moral,” jelas Comelec.
Menanggapi putusan itu, Bongbong mengaku lega. Dia menilai, bahwa proses telah berjalan baik. “Sekali lagi, hukum dengan berbagai bukti dan alasan telah menang,” ujar Bongbong.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara juru bicaranya Vic Rodriguez mengatakan, keputusan Comelec menunjukkan pemilihan memang harus diselesaikan lewat penghitungañ surat suara. Bukan melalui proses peradilan seperti yang Marcos Jr alami. Rodriguez bilang, Comelec telah menegaskan dan menyelesaikan kesimpulan terakhir untuk diskualifikasi.
“Capres Bongbong Marcos Jr memiliki semua kualifikasi yang dibutuhkan untuk bercita-cita, berkampanye, dan menjabat sebagai Presiden Republik Filipina,” tegas Rodriguez.
Selain penipuan pajak, ada sekitar lima kasus yang dilaporkan pada komisi pemilihan, dengan tujuan mendiskualifikasi Bongbong. Semuanya telah ditolak. Dan pelapor bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Bongbong hingga saat ini masih memimpin dalam berbagai survei. Saingannya adalah Wakil Presiden petahana Leni Robredo. Dalam survei terbaru, Bongbong unggul lebih dari 30 poin persentase. Dia diprediksi bakal memenangkan pilpres yang aman berlangsung pada 9 Mei nanti.