Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengulas penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, pemberian izin ekspor Dirjen Perdagangan Luar Negeri merupakan wilayah hukum administrasi. Ada kemungkinan Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri ketika memberi izin ekspor, yang di sisi lain menimbulkan kelangkaan migor.
“Penetapan tersangka itu dilakukan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Misalnya, bisa suap, baik langsung atau tidak langsung. Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka korupsi, karena bertentangan dengan jabatannya,” ulas Fickar.
Ia menilai, hal ini merupakan kemajuan bagi Kejagung karena berani menetapkan dirjen aktif. Harapannya, ini menjadi awal baik bagi Kejagung yang bersih, sehingga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat.
Jika hal ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin, banyak yang degdegan. Baik itu mafia migor yang lain, maupun para pejabat publik yang suka main-main. “Ini menjadi peringatan bagi pejabat publik yang urusannya langsung melayani rakyat. Jangan main-main, karena jabatan itu amanah untuk bekerja membantu presiden mensejahterakan rakyat,” pesan Fickar. [MEN]