Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.
Perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati, itu terbukti menyuap sejumlah pihak untuk mendapatkan kedua proyek.
Fahmi Darmawansyah selaku pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo menggelontorkan duit untuk mengupayakan alokasi penambahan anggaran proyek Bakamla.
Rasuah diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi 911.480 dolar Amerika dan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp 64 miliar.
Kemudian, kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Eko Susilo Hadi 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika dan 10.000 euro.
E-Paper BANPOS Terbaru
Fulus juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla, Bambang Udoyo 105.000 dolar Singapura.
Juga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
Semua pihak yang menerima uang sudah divonis bersalah. Kecuali Ali Fahmi, yang keberadaan masih belum diketahui.
Ali Fahmi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ia diduga menerima uang puluhan miliar untuk disalurkan ke oknum Senayan. Tujuannya agar anggaran proyek Bakamla ditambah. [BYU/rm.id]