Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kelebihan uang yang disita dari PT Merial Esa.
Perintah itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Surachmat menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Perusahaan milik terpidana Fahmi Darmawansyah itu dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126.135.008.479.
Hakim menyinggung jumlah uang yang sudah disita KPK dari PT Merial Esa sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.500.000.000 dan 800.000 dolar Amerika yang dirupiahkan menjadi Rp 11.478.040.000. Totalnya Rp 126.952.877.246.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ada kelebihan uang yang disita lembaga antirasuah sebesar Rp 817,8 juta. “Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa,” perintah Surachmat.
Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan penutupan aktivitas PT Merial Esa selama 1 tahun. Pertimbangannya, banyak karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan ini.
“Majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan,” ujar hakim.
Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta PT Merial Esa dihukum membayar denda Rp 275 juta ditambah uang pengganti Rp 133 miliar.
Menyikapi putusan ini, PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Bakamla. Menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim mengacu pada fakta-fakta hukum yang disampaikan tim JPU KPK.Ia mencontohkan penghitungan keuntungan PT Merial Esa yang selaras dengan metode penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.
“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” tukas Ali.