Budi sebelumnya menargetkan transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai setidaknya pada September 2022.
Kondisi itu, menurutnya, dapat terpenuhi apabila tidak ada mutasi virus Corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan tinggi.
Kemenkes mencatat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.
Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat, angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. [DIR/RM.ID]