Dia menyebut, informasi yang dikumpulkan dari masyarakat atas dasar persetujuan pemilik. Potensi pelanggaran HAM juga ditepis oleh Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Selain disimpan di pusat data milik Pemerintah di Kominfo, aplikasi telah dijaga penggunaannya dan dikelola oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
“Ada Satgas dari Kominfo yang mengawal itu. Ada juga Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan developer-nya,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenlu AS dalam laman resminya mengunggah laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021 (2021 Country Reports on Human Rights Practices).
Terpisah, pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, segala risiko keamanan data pribadi berpotensi terjadi di internet. Termasuk dalam mengelola suatu aplikasi yang menghimpun data masyarakat.
“Kekhawatiran jelas ada, kami terus mengingatkan hal tersebut, selain penyalahgunaan yang harus diwaspadai, adalah soal keamanan pada sistemnya,” ujar Pratama. [JAR]
Discussion about this post