– Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengungkapkan tiga provinsi yang masih melaporkan peningkatan kasus per 4 hingga 10 April dalam laporan terbarunya. Kenaikan paling banyak dicatat Maluku, yakni 100 persen.
Akun @pandemictalks mengungkap dua provinsi lainnya, yakni Papua Barat yang melaporkan kenaikan 24 persen selama sepekan, disusul Nusa Tenggara Barat yang kasusnya meningkat 13 persen.
“Lantaran kenaikan dilaporkan mendekati libur Lebaran 2022, WHO meminta masyarakat untuk waspada,” ujar @pandemictalks.
Akun @eddie.riyanto mendesak Pemerintah segera mengantisipasi penularan Covid-19 di 3 daerah tersebut. Mulai dari meningkatkan kembali testing, vaksinasi hingga memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Kayaknya untuk 3 daerah tersebut perlu dilakukan ‘jemput bola’ deh,” ujarnya.
Menurut @ari_aditya, sebaiknya Pemerintah Daerah (Pemda) tetap berperan aktif melakukan sidak ke berbagai tempat umum. Seperti pasar tradisional, stasiun, perkantoran hingga transportasi umum untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan benar seperti mencuci tangan sebelum masuk.
Menurut @nilakey, kasus Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya menurun. Kasusnya menurun karena tidak pakai tes-tes lagi ketiga bepergian.Kalau testing-tracing dijalankan dengan benar, saya duga angkanya bakalan beda banget,” kata @HengkyBisa.
Akun @lesson_pu meminta Pemerintah meningkatkan kembali testing. Khususnya saat musim mudik tiba. Dia menduga makin banyak orang yang mungkin tidak tahu dirinya terinfeksi virus Corona karena tidak bergejala atau gejala ringan.
“Kesadaran masyarakat terkait pentingnya melakukan tes Covid-19 mandiri masih rendah. Biasa akan ketahuannya karena ada aturan tes antigen atau PCR,” timpal @flowertreeandbees.
Akun @kevintandarto1997 tetap yakin Indonesia bisa melewati pandemi Covid-19 dalam waktu dekat. Meskipun testing tidak lagi tinggi dan kasus Covid-19 di beberapa daerah masih naik. “Yuk, Indonesia pasti bisa melewati pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Discussion about this post