Artinya 2 kali masa jabatan adalah waktu yang diberikan Konstitusi kepada Jokowi untuk menyelenggarakan kebijakannya dengan konsekuensi menghadirkan ruang demokratis bagi warga negara untuk mengekspresikan penilainnya. Baik dalam wujud mendukung dan tidak mendukung,percaya dan tidak percaya, bahkan bertahan atau berhenti. Demikian akhirnya mengapa wacana #Jokowi3Periode atau penundaan Pemilu kontaprduktif dengan konstruksi demokrasi yang ingin kita bangun disaat masih banyak residu yang belum usai diselesaikan. Apalagi tampaknya pihak-pihak tersebut mengabaikan implikasi berbahaya akibat polarisasi sosial-politik yang tajam sejak Pemilu presiden 2014 dan 2019. Selanjutnya sudah pasti pihak-pihak tersebut mengabaikan aspek kegagalan pemerintahan Jokowi-maaruf sebagai alat ukur yang objektif. Fatalnya, Gerakan tersebut jelas menghianati Konstitusi yang menghasilkan keterpilihan Jokowi sebagai Presiden untuk dua kali masa Jabatan.
Berhasil atau tidaknya Jabatan Presiden 3 Periode masih menjadi sebuah Misteri. Maka arus demokrasi harus tetap bergelombang untuk memastikan agar Konstitusi tidak di “begal” oleh relasi kuasa yang berbahaya bagi kedaulatan rakyat. Suara-suara dan Gerakan mahasiswa harus semakin tumbuh berkembang, dengan pendalaman analisis dan model gerak yang semakin teratur. Menolak 3 Periode jabatan Presiden atau penundaan Pemilu untuk saat ini merupakan kebutuhan yang mendesak disatu sisi, karena tanpa alasan yang fundamental. Disisi lainnya wacana tersebut bukanlah masalah tunggal yang perlu direspon secara reaktif, disaat masih banyak masalah kerakyatan yang membutuhkan perhatian lebih untuk dikoreksi secara terus menerus.()
Discussion about this post