Belakangan Menkopolhukam,Mahfud MD menegaskan proporsionalitas Jokowi sebagai Presiden, dengan mengatakan Jokowi tidak setuju dan taat Konstitusi. Mahfud MD sempat mengulang sikap awal Jokowi tentang tiga kategori orang yang menginginkan Jokowi 3 Periode (Menampar muka,menjilat dan menjerumuskan). Jokowi pun telah melengkapi pernyataan tentang pelaksanaan Pemilu yang on schedule di 2024 nanti, mulai dari tahapan hingga politik anggaran dan lain-lain terkait Pemilu diperintahkannya untuk dilaksanakan sesuai rencana.
Sesungguhnya kita perlu menelaah bahwa sikap-sikap tersebut belum cukup sebagai upaya untuk menghentikan kekisruhan ini kedepan. Tanpa benar-benar ada kepastian politik hukum yang mengenyampingkan wacana Jabatan Presiden secara formal dan mengikat. Sebab Kontitusi merupakan produk hukum yang halal untuk dirubah melalui prosedur Politik Hukum yang legal. Legitimasi politik lah yang kemudian mampu menciptakan tingkat kualitas produk nya. Jika kemudian masa jabatan presiden di anggap sebagai variabel kualitatif, tidak menggugurkan legitimasi Politik Rezim Jokowi sebagai subjek untuk menakar hal tersebut, sehingga bisa di otak-atik sebagai klausul hukum yang baru dalam UUD 1945. Peluang itu terbuka, dan Jokowi punya hak untuk menaati Konstitusi tersebut.
Gerakan Jokowi 3 Periode, Gerakan Mahasiswa dan Residu Demokrasi Indonesia
Di level masyarakat sipil, wacana Jabatan Presiden justru terang benderang sebagai gerakan untuk menginginkan Jokowi 3 Periode. Sebagai contoh, Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) mendeklarasikan dukungannya terhadap Jokowi untuk kembali memimpin Indonesia. Deklarasi dilaksanakan secara maraton diberbagai daerah oleh simpul relawan Jokowi. Saya memantau, Gerakan tersebut turut dipelopori oleh pendukung Jokowi yang aktif sebagai Komisaris di salah satu BUMN. Jargon kesetiaan dan puji-pujian atas keberhasilan kepemimpinan Jokowi mengiringi semangat mereka agar Jokowi 3 periode. Kelompok lainnya juga memantik hal yang sama, sempat ramai ketika APDESI “sempalan” berkumpul dan secara verbal mendukung Jokowi 3 Periode, meskipun tidak diumumkan secara resmi.
Saya masih berpendapat bahwa Gerakan #Jokowi3periode merupakan gerakan masyarakat politik yang konstitusional secara normatif. Antitesanya barangkali perlu meminjam pandangan Zainal Arifin Mochtar. Ketua Pusat Kajian Konstitusi UGM tersebut mengatakan bahwa Konstitusionalisme tidak sempit dilihat hanya sebatas norma, bahwa ada nilai dan semangat baik. Dalam konteks kekuasaan misalnya, zainal menyebutkan banyak teori yang mengulas bahwa salah satu esensi Konstitusi adalah pembatasan dalam dua term, dari kemungkinan menyakiti rakyat dan waktu. Selain itu akar filosofis masa jabatan Presiden merupakan indikator konstitusional untuk menjalankan Pemerintahan dengan konsep ketatanegaraan Indonesia yang menganut Sistem Presidensial, karena meluaskan kekuasaan Presiden secara praktis.
Discussion about this post