“Berdasarkan keterangan, para pelaku mendapatkan celurit dengan cara membeli secara daring. Saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang dalam penanganan medis serius, kita berdoa pasca operasi semoga korban segera pulih,” katanya.
Diakhir, Maruli mengungkapkan bahwa ada seorang pelaku yang masih dibawah umur yaitu IK (15). IK melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit sehingga korban SP mengalami luka sobek pada bagian paha sebelah kiri.
Diduga pelaku MA alias BI dan AK, atas perbuatannya tersebut dijerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara 12 tahun. Sementara diduga anak pelaku IK (15) tahun, atas perbuatannya tersebut di jerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 80 Ayat (1) undangan -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun. Untuk IK, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Serang Kota. (MUF/AZM)
Discussion about this post